Demi mewujudkan transformasi perubahan ke arah yang lebih baik menuju paperless dengan digitalisasi proses bisnis, Pengadilan Pajak berencana akan meluncurkan Sistem informasi e-Tax Court tahun ini. Hal ini diumumkan kembali melalui laman resmi media sosial instagram setpp.kemenkeu.
Rencana pengembangan e-Tax Court sejatinya sudah dilakukan sejak Juni 2022 dan ditargetkan akan segera rilis di awal tahun 2023. Sekretariat PP juga memaparkan bahwa aplikasi e-tax court ini nantinya akan dilengkapi sistem profiling putusan yang sebelumnya masih dilakukan secara manual. Selain itu, e-Tax Court dinilai dapat memberikan kemudahan bagi Pengadilan Pajak dalam penanganan sengketa perpajakan.
Ada empat fitur utama yang ada pada e-Tax Court yaitu pertama, e-Registration sebagai fitur yang digunakan pemohon sengketa untuk dapat menggunakan sistem e-Tax Court. Kedua, e-Filling yang dapat digunakan sebagai pengajuan banding atau gugatan secara elektronik. Ketiga, e-litigation yang merupakan fitur pendukung persidangan secara daring (online), diantaranya adalah undangan elektronik, jadwal sidang, dan yang lainnya terkait dengan persidangan pajak.
Keempat, e-Putusan yang merupakan fitur sebagai pengiriman salinan Putusan Pengadilan Pajak secara elektronik. Dengan adanya pengimplementasian sistem e-Tax Court ini diharapkan dapat memudahkan proses administrasi persidangan Pengadilan Pajak dan dinilai lebih efektif dan efisien.